
PENJELASAN KETENTUAN EKSPOR KOPI
MENURUT PERMENDAG RI NOMOR 109 TAHUN 2018
Indonesia dengan industri kopinya saat ini sudah tidak bisa diragukan lagi keberadaannya, baik secara nasional maupun internasional.Indonesia adalah salah satu negara tertua di dunia yang dikenal sebagai penghasil Kopi. Jenis kopi Arabika telah dikenal sejak lebih dari tiga abad yang lalu, pada pergantian abad ketujuh belasan.
Ketika tanaman kopi Arabika telah hampir sama sekali hancur oleh penyakit karat daun, hanya kopi Arabika yang tumbuh pada ketinggian lebih dari 1.000 m di atas permukaan laut, yang selamat dari serangan penyakit daun.
Sebagai penggantinya pada tahun 1900 dibudidayakan Kopi Robusta yang relatif lebih tahan serangan karat daun, hingga kini kopi Robusta berkembang baik di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Tanaman kopi yang tumbuh subur di persada Nusantara merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, perlu dilestarikan dan diwujudkan agar komoditas kopi sebagai salah satu icon agribisnis andalan ekspor mampu berdaya saing, berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan bagi semua pelaku usaha dalam bidang perkopian dari hulu sampai hilir serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Ketentuan tentang ekpor kopi diatur beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu peraturan Nomor 26/M-DAG/PER/12/2005, diganti dengan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 dan terakhir Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi yang mengalami perubahan dengan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 dan terakhir kali sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga diganti dengan Nomor 109 Tahun 2018.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi bersama Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
Baim Channel
Post a Comment